JURNAL SOREANG - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia sempat dihentikan untuk sementara oleh pemerintah Indonesia tepatnya pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.
Bukan tanpa alasan, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia dikarenakan tidak adanya komitmen dalam menjalankan perjanjian tentang penempatan dan pelindungan TKI.
Namun, setelah sempat dihentikan sementara, kini pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akan kembali dibuka.
Baca Juga: Kesulitan Tidur Nyenyak? Konsumsi 8 Makanan dan Minuman Ini Untuk Tidur Lebih Baik Pada Malam Hari
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Hermono selaku Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia.
“Tadi itu adalah menyepakati apa-apa yang perlu dilakukan utuk melaksanakan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada prinsipnya kedua negara khususnya Malaysia sudah mau melaksanakan apa-apa yang sudah disepakati dalam MoU itu,” kata Hermono, dikutip dari ANTARA, pada 28 Juli 2022.
Baca Juga: Persib Disanksi dan Bobotoh Dilarang ke Stadion Jika Kembali Lakukan Ini di Liga 1
Pada hari ini, Indonesia telah melakukan penandatanganan pernyataan dengan Malaysia terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).