Menurut dia, jamaah haji dilarang untuk merokok di dalam dan area Masjid Nabawi juga di seputar hotel.
Selain itu, dia menegaskan, aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada setiap petugas kloter. Apabila kedapatan merokok, jamaah akan dikenakan denda 200 Riyal.
“Imbasnya bisa terkena sanksi denda atau kurangan,”ujar dia.***