JURNAL SOREANG - Kabar terbaru datang dari Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, yang telah memasuki hari ke-48 pada 21 Juli 2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta jamaah haji yang pulang ke Tanah Air wajib untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) selama tujuh hari.
Meski telah menjalani berbagai tes, bisa saja jamaah haji terpapar penyakit di perjalanan.
Baca Juga: 20 Jam Tangan Termahal di Dunia, Wow Nomor 1 Harganya Hampir Rp1 Trilyun
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pada dasarnya seluruh jamaah haji yang berangkat ke Arah Saudi dalam kondisi sehat dan telah menjalani berbagai tes.
“Jamaah wajib menjalani karantina selama tujuh hari dan dievaluasi selama 21 hari apakah ada gejala-gejala pascakepulangan Arab Saudi, karena bukan hanya Covid 19, tapi ada yellow fever (demam kuning) dan meningitis harus diawasi,” ujarnya.
Namun, bila diketahui ada penyakit dalam masa tujuh atau 21 hari tersebut, jamaah haji akan segera dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan data Kemenkes saat ini, dari 9.551 haji yang telah kembali ke Indonesia, sebanyak 14 jamaah haji dinyatakan positif Covid-19 dan seluruhnya bergejala ringan.