NAIK HAJI 2022: Penting! Jangan Coba-Coba Merokok di Area Masjid Nabawi, Dendanya Rp 700 Ribu?

- 18 Juli 2022, 21:06 WIB
Jangan Coba-Coba Merokok di Area Masjid Nabawi
Jangan Coba-Coba Merokok di Area Masjid Nabawi /Unsplash

JURNAL SOREANG - Kabar terbaru datang dari Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, yang telah memasuki hari ke-45 pada 18 Juli 2022.

Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi, Amin Handoyo, menjelaskan, otoritas Arab Saudi sudah mengeluarkan penegasan aturan akan ada denda bagi jamaah haji yang melanggar. 

Menurut Amin, pihak Arab Saudi sudah menyosialisasikan aturan tersebut di hotel-hotel jamaah haji yang berada di sekitar Masjid Nabawi.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya, Menteri ATR/BPN Bersama Polisi Bakal Bentuk Timsus

Dalam lembaran sosialisasi aturan yang ditempel tersebut, ujar Amin, jamaah tidak diperkenankan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan daerah yang berada sepuluh meter dari masjid. 

Aturan merokok ini selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) juga di wilayah yang dekat dengan hotel.

“Di situ jelas bahwa bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal atau sekira Rp 798 ribu,” ujar Amin.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Si Teliti yang Bisa Menjawab, Buktikan Dengan Menemukan Siapa dari 5 Orang yang Memetik Mangga

Hanya saja, Amin mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme penerapan sanksi yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x