JURNAL SOREANG - Kabar terbaru datang dari Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, yang telah memasuki hari ke-45 pada 18 Juli 2022.
Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi, Amin Handoyo, menjelaskan, otoritas Arab Saudi sudah mengeluarkan penegasan aturan akan ada denda bagi jamaah haji yang melanggar.
Menurut Amin, pihak Arab Saudi sudah menyosialisasikan aturan tersebut di hotel-hotel jamaah haji yang berada di sekitar Masjid Nabawi.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya, Menteri ATR/BPN Bersama Polisi Bakal Bentuk Timsus
Dalam lembaran sosialisasi aturan yang ditempel tersebut, ujar Amin, jamaah tidak diperkenankan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan daerah yang berada sepuluh meter dari masjid.
Aturan merokok ini selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) juga di wilayah yang dekat dengan hotel.
“Di situ jelas bahwa bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal atau sekira Rp 798 ribu,” ujar Amin.
Hanya saja, Amin mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme penerapan sanksi yang dimaksud dalam aturan tersebut.