Hal Apa Saja yang Bisa Membuat TKI Berstatus Ilegal di Malaysia? Awas Hukumannya Berat

- 14 Juli 2022, 14:22 WIB
tangkapan layar hukuman TKI ilegal di Malaysia./ YouTube/ IKA WULANDARI CHANNEL/
tangkapan layar hukuman TKI ilegal di Malaysia./ YouTube/ IKA WULANDARI CHANNEL/ /

Pertama, Ika menjelaskan warga asing akan masuk dalam kategori warga ilegal jika masuk dan tinggal di Malaysia tanpa paspor atau permit (surat ijin) yang sah.

Kedua, seorang warga asing akan berstatus ilegal jika tinggal melebihi masa berlaku yang ditetapkan dalam dokumen resmi yang ia punya.

Baca Juga: Tes IQ: Permainan Teka Teki Detektif, Yakin Jenius? Buktikan Dengan Menemukan Siapa yang Mencuri Uang di Rumah

Ia mencontohkan jika seorang TKI punya calling visa dan permitnya tidak dibuatkan hingga melebihi masa tinggal, bisa dianggap sebagai pekerja migran ilegal.

Pun demikian jika TKI tersebut punya permit, namun tidak diperpanjang dan mati dalam waktu yang lama, hal tersebut membuat yang bersangkutan jadi pekerja migran kosongan alias ilegal.

Ketiga, seseorang akan dianggap sebagai warga ilegal jika melanggar syarat Pas, seperti paspornya telah kedaluarsa atau Surat Perjalanan Lakasana Paspor, SPLP-nya, sudah melebihi masa berlaku.

Baca Juga: Kalahkan China! Fajar Alfian dan Rian Ardianto Lolos Ke Quarterfinal Badminton Singapore Open 2022

Lebih lanjut Ika Wulandari menjelaskan hal apa saja yang akan diterima seseorang dengan status ilegal di Malaysia jika tidak mau pulang ke negara asal secara sukarela.

Pertama, orang tersebut akan menerima hukuman penjara. Meski tidak mengetahui secara pasti Ika menyebut rentang waktu penjara bagi seseorang bervariasi dari 3 bulan hingga 2 tahun.

Kedua, orang tersebut akan dikenai denda. Ika menjelaskan dirinya tidak tahu berapa kisaran resmi yang harus dibayar warga ilegal, namun ia memastikan jumlahnya tidak sedikit.

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah