Pertama, Ika menjelaskan warga asing akan masuk dalam kategori warga ilegal jika masuk dan tinggal di Malaysia tanpa paspor atau permit (surat ijin) yang sah.
Kedua, seorang warga asing akan berstatus ilegal jika tinggal melebihi masa berlaku yang ditetapkan dalam dokumen resmi yang ia punya.
Ia mencontohkan jika seorang TKI punya calling visa dan permitnya tidak dibuatkan hingga melebihi masa tinggal, bisa dianggap sebagai pekerja migran ilegal.
Pun demikian jika TKI tersebut punya permit, namun tidak diperpanjang dan mati dalam waktu yang lama, hal tersebut membuat yang bersangkutan jadi pekerja migran kosongan alias ilegal.
Ketiga, seseorang akan dianggap sebagai warga ilegal jika melanggar syarat Pas, seperti paspornya telah kedaluarsa atau Surat Perjalanan Lakasana Paspor, SPLP-nya, sudah melebihi masa berlaku.
Baca Juga: Kalahkan China! Fajar Alfian dan Rian Ardianto Lolos Ke Quarterfinal Badminton Singapore Open 2022
Lebih lanjut Ika Wulandari menjelaskan hal apa saja yang akan diterima seseorang dengan status ilegal di Malaysia jika tidak mau pulang ke negara asal secara sukarela.
Pertama, orang tersebut akan menerima hukuman penjara. Meski tidak mengetahui secara pasti Ika menyebut rentang waktu penjara bagi seseorang bervariasi dari 3 bulan hingga 2 tahun.
Kedua, orang tersebut akan dikenai denda. Ika menjelaskan dirinya tidak tahu berapa kisaran resmi yang harus dibayar warga ilegal, namun ia memastikan jumlahnya tidak sedikit.