Setelah itu pekerja ilegal tersebut akan diberi opsi, apakah bersedia membayar denda atau tidak.
Bagi yang bersedia membayar denda, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal dan boleh masuk kembali ke Korea Selatan, secara resmi tentunya, dalam jangka waktu beberapa tahun.
Sementara bagi yang tidak bersedia membayar denda, pihak berewang Korea Selatan tidak akan memaksa.
Namun, yang bersangkutan tidak akan pernah diperbolehkan lagi masuk ke Korea Selatan karena masuk dalam black list pemerintah.
Baca Juga: TIPS CINTA SI CEPOT: 10 Kata Motivasi Si Cepot Buat Para Jomblo, Keren dan Menyentuh Hati
Di Korea Selatan pun tidak memberlakukan hukuman penjara bagi para pekerja ilegal.
Setelah permasalahan dokumentasi hak dan kewajiban seperti upah dan utang telah selesai, para pekerja ilegal, termasuk TKI, akan dipulangkan ke negara masing-masing.***