NAIK HAJI 2022: Dam Haji Jamaah Diharapkan Bisa Dibawa ke Indonesia, Berikut Lengkapnya

- 12 Juli 2022, 21:15 WIB
Dam Haji Jamaah Diharapkan Bisa Dibawa ke Indonesia
Dam Haji Jamaah Diharapkan Bisa Dibawa ke Indonesia /Unsplash.com

JURNAL SOREANG - Dam adalah denda yang harus dibayarkan jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Daging hasil dari perolehan pembayaran Dam Tamattu jamaah haji Indonesia diharapkan untuk bisa didistribusikan di Tanah Air.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mohammad Mahdum mengungkapkan, peluang ini bisa didapatkan jika hewan berupa kambing tersebut dibeli dari otoritas resmi milik Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: TKW Hongkong Ini Trauma Gak Mau Kerja di Singapura Lagi Gara-gara Kejadian Ini,Super Gondok Bikin Ngelus Dada!

Menurut Mahdum, salah satu lembaga yang mengelola dam haji milik Pemerintah Arab Saudi yakni Adahi.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443 H.

Selaim itu, surat yanb ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. 

Baca Juga: Prediksi Sports Mole : Tottenham Hotspur Kalahkan K-League XI 4-0, Lengkap Berita Tim dan Susunan Pemain

Surat edaran tersebut berisi informasi jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta Situs Adahi. 

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x