JURNAL SOREANG - Dam adalah denda yang harus dibayarkan jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.
Proses pelaksanaan ibadah naik haji 2022 kini telah memasuki hari ke 39, setelah dilakukan sejak tanggal 4 Juni 2022 yang lalu.
Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum mengatakan sebagian besar jamaah haji Indonesia belum membayar dam atau denda melalui jalur yang resmi yang dianjurkan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 13 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan
"Kami melihat literasi yang kurang, perlu pemahaman utuh soal dam. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban syar'i tapi hakekatnya juga. Jadi sebagian besar belum menggunakan jalur resmi seperti yg Pemerintah Saudi anjurkan," katanya.
Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pembayaran dam melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, jamaah haji dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Meski sudah ditentukan lembaga pembayaran dam, masih ada jamaah yang langsung ke pasar hewan untuk membeli ternak untuk dam.