NAIK HAJI 2022: Terkait Kasus 46 Calhaj Visa Haji Furoda Ilegal, DPR Usulkan Sanksi Ini

- 6 Juli 2022, 06:44 WIB
DPR usulkan sanksi tegas pada travel penyelnggara Haji Furoda ilegal yang menyebabkan 46 calhaj dideportasi
DPR usulkan sanksi tegas pada travel penyelnggara Haji Furoda ilegal yang menyebabkan 46 calhaj dideportasi /ANTARA

JURNAL SOREANG - Terkait kasus 46 jemah calon Haji Furoda yang menggunakan Visa ilegal, DPR usulkan sanksi bagi pihak penyelenggara yang telah membawa rombongan tersebut.

Perusahaan yang telah membawa puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi dari Jeddah adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Hindari Spekulasi Urusan Keuangan

PT Alfatih Bandung telah nekat memfasilitasi 46 jemaah caloj hajin-nya menggunakan Visa Haji Furoda asing, asal Malaysia dan Singapura yang jelas menyalahi aturan yang ditetapkan  Kerjaan Arab Saudi.

Hal tersebut menyebabkan puluhan jemaah haji Furoda asal Indonesia terkendala proses imigrasi dan membuatnya dideportasi dari Jeddah.

Baca Juga: Fans Roma Memohon Nicolo Zaniolo untuk Menolak Juventus, Sang Pemain Beri Respon di Luar Dugaan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) memastikan perusahaan tersebut bukan termasuk bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tidak terdaftar dalam data Kemeng.

Berbagai pihak turut mengecam tindakan travel tersebut sebab telah menelantarkan puluhan WNI yang berniat melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Kerajaan Arab Saudi: Persiapan Armuzna Sudah Cukup Baik

Termasuk diantaranya adalah Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily yang mendesak pemerintah agar memberi sanksi tegas terhadap pihak penyelenggara Haji Furoda ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x