JURNAL SOREANG - Terkait kasus 46 jemah calon Haji Furoda yang menggunakan Visa ilegal, DPR usulkan sanksi bagi pihak penyelenggara yang telah membawa rombongan tersebut.
Perusahaan yang telah membawa puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi dari Jeddah adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Hindari Spekulasi Urusan Keuangan
PT Alfatih Bandung telah nekat memfasilitasi 46 jemaah caloj hajin-nya menggunakan Visa Haji Furoda asing, asal Malaysia dan Singapura yang jelas menyalahi aturan yang ditetapkan Kerjaan Arab Saudi.
Hal tersebut menyebabkan puluhan jemaah haji Furoda asal Indonesia terkendala proses imigrasi dan membuatnya dideportasi dari Jeddah.
Baca Juga: Fans Roma Memohon Nicolo Zaniolo untuk Menolak Juventus, Sang Pemain Beri Respon di Luar Dugaan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) memastikan perusahaan tersebut bukan termasuk bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tidak terdaftar dalam data Kemeng.
Berbagai pihak turut mengecam tindakan travel tersebut sebab telah menelantarkan puluhan WNI yang berniat melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima.
Termasuk diantaranya adalah Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily yang mendesak pemerintah agar memberi sanksi tegas terhadap pihak penyelenggara Haji Furoda ilegal tersebut.