NAIK HAJI 2022: Tegas! Kemenag Tindak Lanjuti Perusahaan Travel di Bandung yang Melakukan Haji Furoda Ilegal

- 4 Juli 2022, 12:44 WIB
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi /haji.kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Perusahaan travel di Bandung terbukti menyalahi aturan karena telah melakukan praktik Haji Furoda ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag.

Akibatnya banyak korban Haji Furoda yang mendaftarkan diri untuk naik haji di perusahaan travel tersebut mengalami kerugian yang cukup besar.

Tak tanggung-tanggung para korban mengaku rugi hingga ratusan juta karena gagal berangkat Haji Furoda.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Hanya Orang Teliti yang Bisa Menemukan Tikus dalam Waktu 15 Detik, Apakah Kamu Salah Satunya?

Pihak Kemenag mengungkapkan perusahaan travel yang melakukan praktik keberangkatan Haji Furoda ilegal tersebut bernama PT. Alfatih Indonesia Travel.

Pihak PT. Alfatih Indonesia Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda tidak resmi ini dari tahun 2014.

Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Indonesia Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update Visa Haji Furoda, Akhirnya Wakil Menteri Agama RI Angkat Bicara, Ada Kabar Baik?

Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.

Kepulangan jemaah Haji Furoda dari Jeddah ke Indonesia itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, Sabtu.

Baca Juga: Strategi Transfer Juventus Ingin Jual Matthijs de Light untuk Datangkan Kalidou Koulibaly dan Nicolo Zaniolo

Lebih lanjut Hilman mengatakan para calon jemaah Haji Furoda tersebut sudah mengenakan pakaian ihram.

Sayangnya keberangkatan mereka tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  travel tersebut bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.

Baca Juga: AS Roma Ngebet Minta Juventus Rekrut Nicolo Zaniolo Secepatnya, Bianconeri Pertimbangkan Tawaran

Kemenag sendiri mengimbau kepada masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Untuk menindaklanjuti permasalahan perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon Haji Furoda tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Hanya Orang Teliti yang Bisa Menemukan Tikus dalam Waktu 15 Detik, Apakah Kamu Salah Satunya?

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat Haji Furoda, namun sayang kini harus gagal naik haji.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah