JURNAL SOREANG - Baru-baru ini sebanyak 46 jemaah Haji Furoda asal Indonesia harus dideportasi otoritas Saudi akibat kendala Visa.
Rombongan yang berisi puluhan jemaah calon Haji Furoda tersebut diketahui mengantongi Visa Mujamalah asal Malaysia dan Singapura sehinga tak terdeteksi sebagai jemaah asa Indonesia yang membuatnya tertahan dalam proses imigrasi di Bandara Jeddah.
Baca Juga: Dijamin Enak! Cara Membuat Rendang Sapi Khas Padang, Hidangan Spesial untuk Idul Adha 2022
Mengetahui kejadia tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, turut angkat bicara.
Ia mengintakan kembali bagi seluruh masyarakat yang menghendaki jalur haji Fuorda agar selektif dalam memilih biro perjalanan resmi yang berpengalaman.
"Harapn kami agar beul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuasakan," kata Wamenag sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.cm pada Senin, 4 Juli 2022.
Diketahui bahwa biro yang membawa rombongan jemaah tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak Kememterian Agama (Kemenag) RI.
Baca Juga: Robert Alberts Komentari Penampilan 4 Pemain Baru Persib Bandung, Kurang Kompak?
Perusaahaan tersebut adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.