Baca Juga: Rumor Transfer, Pelatih Chelsea Thomas Tuchel Ungkap Sudah Temukan Pengganti Romelu Lukaku, Siapa?
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terang Nur Arifin.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses pemberangkatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji tercatat.
Selain itu, aturan juga diterapkan agar ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab saat ibadah haji, yakni PIHK.
Selain itu, regulasi itu juga mengatur kewajiban PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haji furoda kepada Menteri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
Awal mula terungkap adanya jemaah furoda yang ilegal ini saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 waktu setempat.
Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah haji furoda yang tertahan ini ke bandara.