Lebih lanjut ia meminta kepada calon jemaah Haji Furoda untuk memahami bahwa Kemenag tidak mengelola visa tersebut.
"Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.
Baca Juga: Keren! Begini Penampakan Jersey Kandang dan Tandang Terbaru Timnas Indonesia
Saat ini memang sangat banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah atau Haji Furoda.
Meski tidak mengelola langsung jamaah Haji Furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tambahnya.
Kepastian visa Haji Furoda ini dikabarkan akan terlihat sekitar dua hari kedepan sehingga bisa diketahui siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.
Sebelumnya sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.