JURNAL SOREANG - Memasuki hari terakhir pemberangkatan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan jemaah calon haji pengguna Visa Haji Furoda atau mujamalah wajib melalui Pihak Penyelenggara Ibdah Haji (PIHK).
Peringatkan tersebut disampaikan jelang hari terakhir pemberangkatan sebalum jadwal penutupan Bandara Jeddah (Tanggal penutupan) yang diberlakukan mulai 3 Juli 2022.
Peringatan yang haji Furoda tersebut disampaikan Nur Arifin Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Menur Arifin, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai teknis pemberangkatan Haji Furoda atau Mujamalah.
Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Bisa Selesaikan Persamaan Angka Ini dengan Benar dalam 1 Menit Kamu Jenius
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangna visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Arifin dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi haji kemenag RI pada Sabtu, 2 Juli 2022 .
Kebijakan demikian agar proses pemberangkatan WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu pemberangkatan haji furoda jalur undangna Arab Saudi, memiliki pihak penyelenggara yang bertanggungjawab, dalam hal ini yang dimaksud adalah PIHK.