Peraturan yang ada juga, mengharuskan pihak PIHK supaya memberi laporan mengenai keberangaktan para Jemaah haji yang menggunakan Visa Mujamalah atau Haji Furoda ini kepada Mentri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan Visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” ujar Nur Arifin.
Semoga bermanfaat!***