JURNAL SOREANG - Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas bagi setiap jemaah yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa ijin resmi.
Setiap jemaah yang menunaikan ibadah haji tanpa ijin resmi akan dikenakan denda sebesar $2.666 atau sekitar Rp39,5juta.
Juru bicara resmi otoritas mengatakan jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari pemerintah sebelum melakukan ibadah haji.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sudah Bayar Mahal! Begini Kondisi dan Fasilitas Maktab Haji Furoda di Arafah
Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji harus patuh dan mengikuti instruksi haji.
Pemerintah Arab Saudi juga sudah mengerahkan pasukan keamanan untuk mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.
Tahun ini pemerintah Arab Saudi mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan ibadah haji tahun setelah dua tahun pembatasan COVID-19.
Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Temukan 12 Titik Hitam pada Gambar Ilusi Optik Berikut!
Sementara itu Raja Salman sudah memerintahkan sektor negara untuk melayani jemaah haji dengan sebaik mungkin.