NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar DAM Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin

- 29 Juni 2022, 09:18 WIB
NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar Dam Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin
NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar Dam Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin /kemenag.go.id

JURNAL SOREANG -  Lagi-lagi Kementrian Agama atau Kemenag, beri imbauan para jamaah hajj Indonesia 2022 agar membayar DAM atau denda sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan Arab saudi.

Seperti di lansir dari laman kemeng.go.id yang diunggah pada 28 Juni 2022, DAM harus dibayar untuk para Jamaah haji Tamattu, yakni Jamaah yang melakukan umrah dulu kemudian menunaikan haji.


Akhmad Fauzin selaku Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH, menjelaskan tentang surat edaran yang diterima terkait dengan Petunjuk DAM dan Kurban 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Dekati Hari Puncak, Khoiri Beri 4 Bekal untuk Para Jamaah Agar Jadi Haji Mabrur! Apa Saja?

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id:

"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," pungkasnya saat memberi keterangan pers pada 28 Juni 2022, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Imbauan itu berisi agar jemaah membayar DAM dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong,"  lanjut juru bicara PPIH tersebut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Simak! Pendaftaran Haji Furoda Dibuka di Maluku dan Papua, Berikut 4 Sebaran Wilayahnya

Selain itu, Akhmad Fauzin juga turut menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan yang ada, para jamaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x