NAIK HAJI 2022: Simak! Cara Daftar Haji Furoda, Begini Perbedaannya dengan Pendaftaran Haji Reguler

- 25 Juni 2022, 05:10 WIB
NAIK HAJI 2022: Ini perbedaan cara pendaftaran antara Haji Furoda dengan Haji Reguler, begini alurnya
NAIK HAJI 2022: Ini perbedaan cara pendaftaran antara Haji Furoda dengan Haji Reguler, begini alurnya /Instagram @masjidilharam

3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 bermaterai.

6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya palig lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Baca Juga: Eril Ulang Tahun, Untuk Merayakan Ridwan Kamil Melakukan Hal Ini

7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Baca Juga: Info Naik Haji: Apa Haji Furoda? Berangkat Haji Tanpa Antre, Simak Kelebihan hingga Kekurangannya

Sedangkan prosedur daftar Haji Furoda yang harus dilakukan calon jemaah adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x