JURNAL SOREANG - Permasalahan para calon jemaah, dalam antrian dan jadwal pemberangkatan sudah tidak asing lagi saat para jemaah hendak pergi ke Tanah Suci.
Haji Furoda adalah sebuah program ibadah haji khusus, yang menggunakan sistem non kuota alias tidak ada proses antre.
Para Calon Jemaah yang hendak melakukan ibadah haji tidak usah menunggu izin Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan jadwal dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 terkait penyelengaraan ibadah Haji dan Umroh.
Di dalamnya sudah tertuang pernyataan, bahwa Program Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, dan sudah legal serta resmi berdasarkan hukum yang tertera.
Para Calon Jemaah tidak usah menyita waktu dan menunggu antrean hingga bertahun-tahun lamanya.
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman pusatumroh.id, berikut adalah 6 Daftar Sebaran Wilayah Jawa yang Bisa Pakai Program Haji Furoda yang wajib diketahui:
1. DKI Jakarta