Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda sekira Rp50 juta atau penjara 5 tahun.
2. Uang tunai Rp100 juta
Sangat menarik, di Brunei Darussalam dilarang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta.
Kalau mendesak, maka harus mengurus perizinan yang sangat ketat.
Pemerintah Brunei Darussalam menyarankan memakai kartu debit, atau transaksi non tunai lainnya.
Baca Juga: Dorong Optimalnya Pendidikan Karakter, LMP Kabupaten Bandung Berikan Al-Quran dan Buku Iqro
3. Tanaman dan hewan
Dilarang membawa tanaman ataupun hewan ke Brunei Darussalam.
Bagi turis yang hendak berkunjung ke Brunei Darussalam, tidak diizinkan membawa tanaman dan hewan oleh pemerintah Brunei.
Jika melanggar, tentu saja akan kembali berhadapan dengan petugas dan dikenakan sanksi yang berlaku.