Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda sekira Rp50 juta atau penjara 5 tahun.
Oleh sebab itu, para wisatawan hendak mengetahui peraturan ini jika tak ingin berurusan dengan hukum di Brunei Darussalam.
Belum diketahui alasan pemerintah Brunei Darussalam melarang penggunaan drone di Negaranya.
Brunei Darussalam memang dikenal sebagai Negara disiplin yang memiliki sejumlah peraturan di Negaranya.
Brunei Darussalam tak segan untuk menghukum semu pelanggar yang melanggar aturan Brunei Darussalam.
Selain itu, Brunei Darussalam dikenal sebagai Negara yang memiliki aturan ketat sesuai syariat Islam.
Brunei Darussalam juga diketahui memiliki aturan pelarangan rokok dan minuman beralkohol.
Semua warga Brunei Darussalam tak ada yang merokok, oleh karena itu Brunei menjadi Negara yang bebas asap rokok.