Mencengangkan! Denda Jika Merokok di Brunei Darussalam, Kekuasaan Sultan Hassanal Bolkiah

- 17 Oktober 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /https://blog.ub.ac.id/iqbalarif

JURNAL SOREANG – Jika merokok di Brunei Darussalam, pimpinan sultan Hassanal Bolkiah dendanya sangat mencengangkan.

Pemerintah Brunei Darussalam diketahui melarang keberadaan rokok di negaranya.

Sehingga di Brunei Darussalam taka da yang berjualan rokok dan warganya tak ada yang merokok.

Baca Juga: Tampil Gemilang, Teja Paku Alam Jadi Pemain Terbaik di Laga Persib Bandung VS Bhayangkara FC

Aturan tersebut diberlakukan pemerintah Brunei Darussalam agar warganya lebih sehat dengan terbebas dari asap rokok.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.

Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.

“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.

Baca Juga: Ikuti Kata Hati, Ramalan Kartu Tarot Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Minggu 17 Oktober 2021

“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x