Kontrak Kerja TKI atau TKW di Brunei Darussalam Habis, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Prosesnya

- 16 Oktober 2021, 08:44 WIB
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021 /

JURNAL SOREANG - Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Brunei Darussalam menjadi salah satu negara tujuan untuk bekerja. Negeri kaya di Pulau Kalimantan itu memang
menjanjikan untuk para pahlawan devisa.

Di sisi lain, Brunei Darussalam menawarkan sejumlah keuntungan untuk para TKI yang mulai mencari nafkah di sana. Mulai dari tak adanya pajak penghasilan, pendidikan
gratis, subsidi kebutuhan pokok, hingga penyediaan fasilitas KPR murah.

Dikutip Jurnal Soreang dari kemlu.go.id, berikut alur dan persyaratan yang harus dipenuhi TKI di Brunei Darussalam ketika Perjanjian/Kontrak Kerja (PK)nya habis.

Baca Juga: Begini Alur Kerja TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Berangkat Hingga Pulang ke Indonesia

Apabila setelah masa PK berakhir, baik Pemberi Kerja maupun TKI akan memperpanjang PK, maka TKI diharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan peraturan Jabatan Imigresen dan Pendaftaran Kebangsaan Negara Brunei Darussalam.

Untuk itu TKI harus melakukan proses Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian/Kontrak Kerja di KBRI Bandar Seri Begawan, dengan membawa kelengkapan:

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung VS Bhayangkara FC, Kebangkitan Klub Sultan

1. Mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x