Kontrak Kerja TKI atau TKW di Brunei Darussalam Habis, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Prosesnya

- 16 Oktober 2021, 08:44 WIB
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021 /

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Brunei Darussalam;

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja; dan

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.​ ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah