Kontrak Kerja TKI atau TKW di Brunei Darussalam Habis, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Prosesnya

- 16 Oktober 2021, 08:44 WIB
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021 /

2. Membawa fotokopi paspor (lembar identitas, employment pass yang masih berlaku, dan entry visa yang masih berlaku).

3. Membawa fotokopi tiket pp Brunei Darussalam - Daerah Asal di Indonesia.

4. Membawa 2 lembar fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja yang lama dan terbaru.

5. Membawa 2 lembar fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja.

6. Membawa 2 lembar fotokopi asuransi yang masih berlaku.

7. Membawa fotokopi KTP dan IC.

8. Membawa pas foto ukuran 4x6.

Baca Juga: Simak! Alur Penempatan TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Pendaftaran Hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sementara alur Kepulangan TKI ke Indonesia dilakukan dengan elaporkan kepulangannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat.

Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah