2. Membawa fotokopi paspor (lembar identitas, employment pass yang masih berlaku, dan entry visa yang masih berlaku).
3. Membawa fotokopi tiket pp Brunei Darussalam - Daerah Asal di Indonesia.
4. Membawa 2 lembar fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja yang lama dan terbaru.
5. Membawa 2 lembar fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja.
6. Membawa 2 lembar fotokopi asuransi yang masih berlaku.
7. Membawa fotokopi KTP dan IC.
8. Membawa pas foto ukuran 4x6.
Sementara alur Kepulangan TKI ke Indonesia dilakukan dengan elaporkan kepulangannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat.
Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :