JURNAL SOREANG – Indonesia, merupakan salah satu dari 12 negara yang melarang simbol komunis. Simbol komunis ini biasanya digambarkan sebagai palu arit.
Untuk diketahui, komunisme merupakan sebuah ideologi yang berangkat dari pemikirian filsuf asal Jerman, yakni Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis yang dipublikasikan pada 1848 dan Das Kapital pada 1867.
Ideologi ini merupakan kritik terhadap sistem kapitalisme yang dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap kualitas hidup manusia. Sehingga salah satu solusinya adalah kelas pekerja harus merebut alat produksi dari tangan kapitalis, menghapuskan sistem kelas, dan membentuk sebuah masyarakat komunis.
Baca Juga: 9 Jenis Kecerdasan Manusia, Salah Satunya Berpikir Logika
Tak seindah yang ditulis dalam buku, puluhan juta nyawa manusia harus melayang untuk mewujudkan masyarakat komunis. Sejumlah rezim brutal seperti Mao Zedong di Tiongkok, Joseph Stalin di Uni Soviet, dinasti Kim di Korea Utara, Pol Pot di Kamboja, banyak merenggut nyawa manusia.
Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @neohistoria, berikut 12 negara yang melarang simbol komunis:
1. Hungaria
Dalam hukum pidana 269/B di Hungaria, segala bentuk simbol rezim komunis dan fasis dilarang untuk digunakan.
2. Iran