Waspadai Serangan Siber Dari China, New York Banned Aplikasi Tiktok di Perangkat Milik Pemerintah

19 Agustus 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi New York akan melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah. /Unsplash/Solen Feyissa

JURNAL SOREANG - Pemerintah kota New York telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan baru yang melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah. Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi serangan siber yang berasal dari China.

Aturan baru ini pada dasarnya akan memberikan instruksi kepada seluruh instansi pemerintah di New York untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat mereka dalam waktu 30 hari, sebagaimana apa yang dilaporkan oleh Tech Crunch.

Langkah ini diambil setelah NYC Cyber Command, yang fokus pada mengatasi ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation melakukan tinjauan keamanan yang menunjukkan potensi risiko dari penggunaan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tidak Sesuai Harapan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tapi Tak Langsung Ke Bandung, Ongkos Tak Cukup Rp250.000

Mengenai hal tersebut, sebenarnya langkah pelarangan ini bukanlah yang pertama kali diambil oleh pemerintah di Amerika Serikat.

Sejumlah negara bagian seperti New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia juga telah menerapkan aturan serupa.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember tahun lalu.

Langkah ini menggarisbawahi kekhawatiran tentang hubungan aplikasi tersebut dengan serangan siber dari China.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian : Carilah Kepala Ayam yang Berbeda dari yang Lainnya Dalam Waktu Kurang Dari 10 Detik

Selain itu tindakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintahan Presiden Joe Biden terhadap potensi risiko keamanan yang terkait dengan TikTok.

Dalam usaha untuk memutuskan TikTok dari keterkaitannya dengan China, pemerintahan Biden telah meningkatkan tekanan terhadap platform tersebut.

Di sisi lain, CEO TikTok Shou Zi Chew telah memberikan kesaksian di hadapan Kongres AS, menanggapi ancaman potensial yang dihadapi keamanan nasional akibat penggunaan aplikasi ini.

TikTok sendiri adalah platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance.

Baca Juga: Film Bioskop Yang Akan Hadir di 2023, Dari Concrete Utopia Hingga Di Ambang Kematian

Pada tahun sebelumnya, TikTok dikonfirmasi telah melacak alamat IP jurnalis melalui aplikasinya sehingga memicu kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran privasi dan kebocoran data.

Meskipun beberapa pegawai ByteDance dipecat sebagai respons terhadap insiden tersebut, reputasi perusahaan ini tetap tercoreng di mata para pembuat kebijakan di negara lain.

Secara keseluruhan, langkah pemerintah kota New York dalam melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah menunjukkan keprihatinan serius terhadap ancaman siber yang berasal dari China.

Ini juga mencerminkan tren yang lebih luas di Amerika Serikat dalam mengatasi risiko keamanan yang terkait dengan aplikasi dari negara asing.

Baca Juga: Youtuber 'Emak Gila' Ditangkap Terkait Judi Online

Dalam era di mana teknologi semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, langkah-langkah ini menjadi penting untuk menjaga keamanan, privasi, dan integritas data bagi pengguna suatu aplikasi. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler