TKI dan TKW Wajib Tahu!Ini Aturan dan Persyaratan Dokumen Karantina Terbaru Masuk Hongkong, Banyak Perubahan?

13 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak TKW di sana /Mr Prevedmedved/Pixabay

JURNAL SOREANG - Pemerintah negara Hongkong baru saja merilis sejumlah kebijakan karantina dan persyaratn dokumen bagi pendatngnya di luar Tiongkong termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dna Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Peratauran karantina terbaru tersebut harus dipatuhi semua pendatangnya termasuk TKI dan TKW baru atau yang akan dan tenag melakukan cuti.

Baca Juga: Kekuatan Persib Bandung Tidak Komplit, Siapa Saja yang Bakal Absen dalam Laga Kontra PSIS Semarang?

Tak hanya soal peraturan karantina, calon TKI dan TKW Hongkong juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan oleh pemerintah setempat.

Jika tidka memnuhi semua keijakan dna persyaratan tersebut tentu TKW ataupun TKI akan mendapat amsalaha hinga terancam dideportasi.

Baca Juga: Suami Wajib Tahu! 4 Alasan Mengapa Wanita Mendesah saat Hubungan Intim, Nomor 2 Ternyata Bukan Karena Keenakan

Simak hingga bagian akhir artikel ini untuk mengetahui semua persyaratn karantina dan dokumen yang wajib dipenuhi TKW saat memasuki Hongkong.

Kebijakan Karantina Terbaru Hongkong

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Angkat Jempol untuk Sederet Prestasi Budiman di Persib Bandung

Dikutip JurnaSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resmi KJRI Hong Kong berikut 8 poin mengenai peraturan terbaru karantina:

1. Mulai Jum'at 12 Agustus 2022, pendatang tiba di Hongkong (termasuk TKW), dari luar wilayah Tiongkok, harus menjalani 3 hari karantina wajib di Hotel Karantina dan 4 hari poengawasan medis di rumah atau akomodasi lain dengan ketentuan yang akan dijelaskan dlaam poin selanjutnya:

2. Hari tiba dihitung sebagai hari ke-0

Baca Juga: 4 Tips Berhubungan Intim Maksimal untuk Melepaskan Stres Urusan Rumah Tangga, Pasturi Wajib Tau Nih!

3. Wajib melakukan tes antigen setiap hari sampai hari ke-10 setelah waktu tiba.

4. Wajib tes RT-PCR pada hari ke-0 dan hari ke-2 di hotel karantina;

5. Wajib tes RT-PCR oada hari ke-4, ke-6 dan ke-9 di pusat tes komunitas/klinik/dokter terdaftar;

Baca Juga: Berhubungan Intim Selama Istri Hamil? Berikut Hal yang Boleh dan Jangan Dilakukan oleh Pasturi Menurut Ahli

6. Bila seluruh hasil ets negatif, " kode kuning" dalam LeaveHomeSafe akan aktif sejak hari ke-4 sampai dengan hari ke-7 yang emnnadai masa pengawasan medis. Bila salah satu hasil tes positif, " Kode Merah" akan aktif sehinga harus melanjutkan karantina;

7. Selama 4 hari pengawasan medis, pendatang diperbolehkan keluar dari rumah atau hotel menggunakan transportasi umum ke tempat kerja, spermarket, mall, serta pasar, namun dilarang berkunjung ke tempat-tempat yang beresiko tinggi seperti restoran, bar, tempat karaoke, taman bermain, dan sebagainya.

Baca Juga: Pemanasan Hubungan Intim dengan Menghisap Payudara Bisa Tercegah Kanker, Fakta atau Mitos, ini Pandangan Medis

8. Seteah selesai masa pengawasan medis, LeaveHomeSave secara otomatis akan menunjukkan kode biru.

Pesyaratan Dokumen Terbaru Memasuki Hongkong

1. Wajib membawa dokumen surat hasil negatif tes RT-PCR COVID_19 dalam Bahasa Inggris yang sampelnya diambil 14 jam sebelum jam keberangkatan dan harus mencakup identitas diri sesuai paspor, Date/Time of Sample Collection/Examaination Date/ Sample Taken(DD/MM/YY/ HH:MM);

Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang

2. Wajib membawa dokumen sertifikat vaksin lengkap dosis I dan II ataupun dosis ketiga;

3. Wajib mebawa bukti pemesanann lokasi katrantina yang ditetapkan pemerintah Hong Kong yang tercantum dalam lama https:/corornavirus.gov.hk/eng/designade-hotel-list.html;

4. Mengunduh dan memprgunakan aplikasi LeaveHomeSafe;

Baca Juga: 8 Penyebab Ketiak Hitam Menurut Dokter, Ketahui Ini Agar Ketiak Cerah

5. Mengisi dna melengkapi informsi di Deklarasi Indormasi Kesehatan dan karantina pada tautan https://www. chp.gov.hl/hdf/ untuki mendapatkan QR Code sebelum check-in keberangkatan.

Itulah sejumlah kebijakan karantina dan persyaratan dokumen bagi pendatang Hongkong termasuk TKW dan TKI.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram @indonesianhongkong

Tags

Terkini

Terpopuler