Calon TKI dan TKW Wajib Waspada! Begini Modus-modus Penawaran Penempatan Ilegal Pekerja Migran

5 Agustus 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi, Calon TKI dan TKW Wajib Waspada! Begini Modus-modus Penawaran Penempatan Ilegal Pekerja Migran /Freepik/@ijeab

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) masih banyak diminati oleh masyarakat.

Namun, tidak sedikit calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang kurang berhati-hati dengan para oknum-oknum tak bertanggung jawab saat melakukan pendaftaran atau melamar kerja untuk ke luar negeri.

Tidak jarang, calon ataupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) pada akhirnya harus mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: 5 Masalah Hubungan Intim yang Dialami Pengantin Baru Saat Malam Pertama, Nomor 2 Sering Terjadi

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah penempatan kerja yang resmi.

Apa yang harus diantisipasi oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) agar bisa terhindar dari penempatan ilegal?

Dilansir dari laman Instagram @bp2mi_ri, berikut ini merupakan modus-modus penawaran penempatan ilegal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW).

1. Biasanya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) akan diiming-imingi penawaran gaji besar.

Baca Juga: Berapa Gaji TKI Pelayan Restoran di Brunei Darussalam? Ternyata Segini Nominalnya, Belum Termasuk Uang Lembur!

2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) akan ditawari bisa cepat mendapatkan kerja di luar negeri.

3. Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) tidak menggunakan visa kerja saat bekerja ke luar negeri.

4. Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) bisa bekerja ke luar negeri walaupun usia masih di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Ternyata Air Mineral Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Lengkapnya

5. Memalsukan dokumen.

6. Agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) tidak terdaftar di SISKOP2MI.

Lalu apa yang bisa dilakukan oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk memastikan bahwa penempatannya resmi?

Baca Juga: Bolehkah Pasutri LDR Berhubungan Intim Melalui Video Call? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Anda para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), dapat mengunjungi laman bp2mi.go.id atau menghubungi BP3MI terdekat.

Pastikan anda tetap berhati-hati sebelum mendaftar atau melamar pekerjaan, dan selalu cek terlebih dahulu bahwa agen penyalur TKI yang dipilih adalah resmi dan terdaftar di sistem BP2MI.

Hal di atas dilakukan agar para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti salah satunya adalah penipuan.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Instagram @bp2mi_ri

Tags

Terkini

Terpopuler