JURNAL SOREANG - Sebagaimana pekerja pada umunya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki jatah cuti sakit.
Jatah cuti sakit dapat diperoleh TKW Hongkong dengan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut.
KJRI menjelaskan bahwa cuti sakit tak akan gaji TKW Hongkong jika memenuhi persyaratan ketentuan.
"Kita bisa mendapatkan bayaran tapi ada aturan," ungkap Tania staff KJRI Hongkong sebagaimana dikutip J urnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hongkong TV yang tayang pada 2020.
Lebih lanjut Tania menjelaskan beberapa persyaratan untuk TKW agar tetap mendapat gaji penuh selama cuti sakit, berikut rinciannya:
1. Sakit Tidak Kurang dari 4 Hari
Baca Juga: PREDIKSI Liverpool vs Manchester City Community Shield, starting line up, head to head, skor
Cuti sakit akan tetap mendapat bayaran jika TKW Hongkong jatuh sakit selama 4 hari atau lebih.
Bila kurang dari rentang waktu tersebut TKW Hongkong akan dikenai potongan gaji sesuai dengan hari cuti yang diambi.
2. Melampirkan Surat Dokter
Hal-hal lain yang harus diperhatikan TKW Hongkong saat cuti sakit adalah ekspektasi surat keterangan dari dokter.
Mintalah surat dari dokter beserta surat lamaran cuti kerja.
Jika hal tersebut tak dipenuhi maka TKW Hongkong tak akan mendapat bayaran selama cuti walaupun rentang waktu sakit lebih dari 4 hari.
"Harus minta cuti sakit ke dokter," jelasnya,
Hal lain yang perlu diperhatikan TKW Hongkong, menurut Tania adalah cara menyampaikan permohonan pada dokter terkait.
Sebab tak jarang kasus yang terjadi TKW Hongkong justru mendapat diskriminasi dari majikan sebab tak tahu cara menyampaiakn permohonan kepada dokter
"Sedikit diskriminasi, kadang-kadang mungkin karena temen-temen gak bisa bicara minta cuti sakit atau dokter menimbangkan tentangn majikan, jadi tak langsung memberi surat ijin sakit," terangnya.
Tania menegaskan pada TKW Hongkong harus belajar cara penyampakian permohonan surat cuti sakit baik dalam bahasa Kantonis ataupun Inggris.
3. Memiliki Jatah Hari Cuti
TKW Hongkong tetap mendapatkan gaji ful ketika sudah mengantongi jatah cuti sakit.
Baca Juga: Waspada! Kenali Penyebab Mabuk Perjalanan, Main Handphone Hingga Sinyal Saraf Otak
Setiap TKW Hongkong di tahun pertama memiliki jatah cuti sakit sebanyak 2 hari setiap bulannya.
Artinya jika TKW Hongkong sakit di akhir tahun, maka sudah memiliki jatah 24 hari untuk mendapat cuti berbayar.
Baca Juga: Lirik Lagu I Fly - Jihyo TWICE, OST Drama Korea Today's Webtoon, Lengkap dengan Terjemahannya
Bila belum memiliki tabungan jatah cuti sakit, maka TKW harus memiliki konsekuensi konsekuensi gaji.
Jatah cuti sakit bagi TKW Hongkong akan bertambah satu hari setiap tahunnya.
Misal tahun pertama dapat jatah cuti setiap bulannya 2 hari, maka di tahun kedua akan meningkat menjadi 3 hari, dan begitu seterusnya dengan kelipatan yang sama.***