TKI Wajib Baca! Ini 3 Persyaratan Cuti Sakit Bagi TKW Hongkong Agar tetap Dapat Gaji Full, Apa Saja?

30 Juli 2022, 11:49 WIB
KJRI Hongkong jelaskan ketentuan cutisakit TKW berbayar atau dapat jatah gaji full /Tangkap layar YouTube KJRI Hongkong TV

JURNAL SOREANG - Sebagaimana pekerja pada umunya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki jatah cuti sakit.

Jatah cuti sakit dapat diperoleh TKW Hongkong dengan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut.

Baca Juga: 4 Hal yang Suami Harapkan dari Istrinya saat melakukan Hubungan Intim, Lakukan Ini Agar Suami Tidak Berpaling

KJRI menjelaskan bahwa cuti sakit tak akan gaji TKW Hongkong jika memenuhi persyaratan ketentuan.

"Kita bisa mendapatkan bayaran tapi ada aturan," ungkap Tania staff KJRI Hongkong sebagaimana dikutip J urnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KJRI Hongkong TV yang tayang pada 2020.

Baca Juga: Berminat Kerja di Malaysia? Ternyata Begini Suka Dukanya Bekerja di Negeri Jiran Menurut Pengalaman TKI Ini

 

Lebih lanjut Tania menjelaskan beberapa persyaratan untuk TKW agar tetap mendapat gaji penuh selama cuti sakit, berikut rinciannya:

1. Sakit Tidak Kurang dari 4 Hari

Baca Juga: PREDIKSI Liverpool vs Manchester City Community Shield, starting line up, head to head, skor

Cuti sakit akan tetap mendapat bayaran jika TKW Hongkong jatuh sakit selama 4 hari atau lebih. 

Bila kurang dari rentang waktu tersebut TKW Hongkong akan dikenai potongan gaji sesuai dengan hari cuti yang diambi.

2. Melampirkan Surat Dokter

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa Sunda Paling Tua di Jawa Barat Ini Dorong Warga Sunda Tampil Sebagai Pemimpin Nasional

Hal-hal lain yang harus diperhatikan TKW Hongkong saat cuti sakit adalah ekspektasi surat keterangan dari dokter.

Mintalah surat dari dokter beserta surat lamaran cuti kerja.

Baca Juga: Siap Bersaing Ketat, Rating Drama Korea Big Mouth dan Today's Webtoon Tunjukkan Persaingan Sejak Episode 1

Jika hal tersebut tak dipenuhi maka TKW Hongkong tak akan mendapat bayaran selama cuti  walaupun rentang waktu sakit lebih dari 4 hari.

"Harus minta cuti sakit ke dokter," jelasnya,

Hal lain yang perlu diperhatikan TKW Hongkong, menurut Tania adalah cara menyampaikan permohonan pada dokter terkait.

Baca Juga: Siap Bersaing Ketat, Rating Drama Korea Big Mouth dan Today's Webtoon Tunjukkan Persaingan Sejak Episode 1

Sebab tak jarang kasus yang terjadi TKW Hongkong justru mendapat diskriminasi dari majikan sebab tak tahu cara menyampaiakn permohonan kepada dokter

"Sedikit diskriminasi, kadang-kadang mungkin karena temen-temen gak bisa bicara minta cuti sakit atau dokter menimbangkan tentangn majikan, jadi tak langsung memberi surat ijin sakit," terangnya.

Baca Juga: Resep dr Zaidul Akbar untuk Mengobati Keputihan pada Wanita, Agar Hubungan Intim dengan Suami Makin Mesra

Tania menegaskan pada TKW Hongkong harus belajar cara penyampakian permohonan surat cuti sakit baik dalam bahasa Kantonis ataupun Inggris.

3. Memiliki Jatah Hari Cuti

TKW Hongkong tetap mendapatkan gaji ful ketika sudah mengantongi jatah cuti sakit.

Baca Juga: Waspada! Kenali Penyebab Mabuk Perjalanan, Main Handphone Hingga Sinyal Saraf Otak

Setiap TKW Hongkong di tahun pertama memiliki jatah cuti sakit sebanyak 2 hari setiap bulannya.

Artinya jika TKW Hongkong sakit di akhir tahun, maka sudah memiliki jatah 24 hari untuk mendapat cuti berbayar.

Baca Juga: Lirik Lagu I Fly - Jihyo TWICE, OST Drama Korea Today's Webtoon, Lengkap dengan Terjemahannya

Bila belum memiliki tabungan jatah cuti sakit, maka TKW harus memiliki konsekuensi konsekuensi gaji.

Jatah cuti sakit bagi TKW Hongkong akan bertambah satu hari setiap tahunnya.

Baca Juga: Mau Ngemil? Ga Perlu Ribet! Yuk Simak Resep dan Cara Membuat Churros Mini, Cemilan Praktis yang Harus Dicoba

Misal tahun pertama dapat jatah cuti setiap bulannya 2 hari, maka di tahun kedua akan meningkat menjadi 3 hari, dan begitu seterusnya dengan kelipatan yang sama.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube KJRI Hongkong TV

Tags

Terkini

Terpopuler