NAIK HAJI 2022: Nekat Fasilitasi Calhaj dengan Visa Furoda Asing, Begini Pengakuan PT Alfatih Ungkap Alasan

5 Juli 2022, 13:23 WIB
Pimpinan travel Alfatih yang membuat puluhan jemaah Haji Furoda dideportasi ungkap alasan nekatnya lakukan hal tersebut /Kemenag

JURNAL SOREANG - Kasus 46 jemaah calon Haji Furoda (calhaj Furoda) yang dideportasi dari Jeddah kini tengah menjadi sorotan publik.

Pihak yang membawa romongan jemaah calon Haji Furoda tersebut, yaitu PT Alfatih Indonesia Trvael juga tak luput dari perhatian media.

Baca Juga: Hubungan dan Pasangan Seperti Apa yang Anda Butuhkan? ini Akan Menjawabnya Menurut Psikologi: Tes IQ Psikotes

Sebelumnya PT Alfatih yang beralamat di Bandung tersebut, telah nekat memfasilitasi calhaj-nya dengan Visa Haji Furoda asing, asal malaysia dan Singapura.

Tindakan nekat tersebut mengakibatkan puluhan calhaj Furoda harus tertahan di Bandara Jeddah sebab tak lolos proses imigrasi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Tegas! Kemenag Akan Berikan Sanksi Pada Travel Haji dan Umrah yang Tidak Sesuai Aturan

Terkait kasuus tersebut, pimpinan PT Alfatih Bandung mebeberkan alasan pihaknya nekat melakukan praktik yang menyalahi aturan demikian. 

Menurut pengakuannya, kejadian tersebut sudah diprediksi sebelum memberangkatkan romobongan yang berisi 46 jemaah.

Baca Juga: Viral Konten Onlyfans Jebolan Masterchef S9, Ternyata Ini Isinya, Netizen TikTok Kegocek

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," ungkap Ropidin pimpinan perusahaan PT Alfatih sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Selasa, 5 Juli 2022.

Lebih lanjut ia mengakui bahwa telah melakukan praktik serupa sejak 2014 silam.

Baca Juga: Seo Hyun Jin dan Hwang In Yeop Makin Dekat, Bae In Hyuk Peringatkan Soal Ayahnya? Ulasan Why Her Episode 9, 10

Bahkan di tahun 2015, pihaknya sempat tersandung kasus serupa, akibat jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan perjalanan haji lantaran kepergok mengantongi visa asing.

Buntuti kasus tersebut, pihak Kantor Wilayah kementerian Agama Jabar (Kanwil Jabar) memastikan PT Alfatih bukan termasuk bagian dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) sehingga tidak terdata dalam Kemenag. 

Baca Juga: Tidak ada Alasan Untuk Mundur! Juventus Pastikan, Nicolo Zaniolo Jadi Skuadnya di Musim Depan

Sementara Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, merespon kasus tersebut dengan menegaskan akan memberlakukan sanksi paling tegas pada setiap travel Haji Fruoda yang menyalahi aturan.

"Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar 46 jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka, " tegas Menag Yaqut sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakayta.com dari situs resmi Kemenag.go.id.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya

Hingga berita ini diturunkan belum ada satupun laporan terkait keluhan kasus tersebut dari korban.

Sehingga, menurut Kemenag Jabar pihaknya belum daat menindaklanjuti kasus Haji Furoda ilegal tersebut.***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler