NAIK HAJI 2022: Tegas! Kemenag Akan Berikan Sanksi Pada Travel Haji dan Umrah yang Tidak Sesuai Aturan

5 Juli 2022, 13:14 WIB
NAIK HAJI 2022: Tegas! Kemenag Akan Berikan Sanksi Pada Travel Haji dan Umrah yang Tidak Sesuai Aturan /Kemenag

JURNAL SOREANG – Naik haji menjadi hal dimimpikan oleh semua umat muslim di dunia salah satunya di Indonesia.

Namun untuk bisa melaksanakan ibadah naik haji sendiri ada tahapan yang memang harus dilalui para Jemaah dan tentunya ada aturan khusus.

Para Jemaah calon haji harus mendaftarkan diri secara resmi melalui penyelenggara haji di kementerian agama dan menunggu panggilan sesuai dengan kuota.

Baca Juga: Wajib Denger! 4 Daftar Lagu OST Why Her, Menggambarkan Perasaan Hwang In Yeop pada Seo Hyun Jin dalam Drama?

Untuk para calon Jemaah yang memilih haji khusus atau ONH plus biasanya menggunakan travel penyelenggara haji dan umrah.

Namun ternyata banyak travel haji dan umrah yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Seperti yang terjadi pada 46 Jemaah haji furoda yang di deportasi dari Arab Saudi karena ketahuan menggunakan visa dan dokumen yang tidak sesuai aturan Kerajaan Arab.

Baca Juga: Cek Kepribadian dan Karakter Menurut Psikologi, Gambar Pintu yang Dipilih Akan Menjawabnya: Tes IQ Psikotes

Menanggapi hal ini, Kemenag menyatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada pihak travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag dilansir dari situs resmi Kemenag.

Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

Baca Juga: Belum Termasuk Thor Love and Thunder, Ini Daftar Film Supehero Terbaik Sepanjang Masa dari MCU

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” lanjut Menag.

Para calon Jemaah haji juga diimbau untuk cermat dalam memilih travel yang terpercaya dan terdaftar di kementerian agama.

Jangan sampai sudah membayar mahal namun niat baik untuk naik haji gagal karena ada beberapa kendala.

Baca Juga: Doni Salmanan Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung, Kaus Binary Option Quotex Segera Naik ke Persidangan?

46 calon Jemaah haji furoda asal Indonesia telah sampai di Jeddah Arab Saudi pada 30 Juni 2022 namun mereka kedapatan menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia sehingga mereka harus kembali ke tanah air dan gagal melaksanakan ibadah haji.***

Editor: Nurma Latifah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler