Berada Dekat dengan Indonesia, Apakah Australia Sebuah Negara atau Benua? Begini Penjelasannya

26 Oktober 2021, 10:50 WIB
Australia, daerah yang disebut sebagai benua sekaligus negara /

JURNAL SOREANG – Salah satu negara tetangga Indonesia yang berada di sebelah selatan adalah Australia.

Australia menjadi negara yang tidak terhubung secara langsung dengan negara lain dan daerahnya di kelilingi lautan.

Sebagian, ada yang menyebutkan bahwa Australia adalah sebuah benua dan sebagian lain menyebut bahwa Australia adalah negara.

Baca Juga: Aliko Dangote, Orang Terkaya di Afrika, Ternyata Pernah Menikah Tiga Kali, Begini Kisahnya

Lantas, apakah Australia merupakan sebuah benua, negara atau bahkan kedua-duanya?

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada laman website worldatlas.com, berikut penjelasan terkait hal tersebut.

Ternyata, negara tetangga Indonesia ini merupakan sebuah benua dan juga sekaligus sebuah negara.

Baca Juga: Jalin Kerjasama, PUBG Mobile Kolaborasi Dengan Baby Shark, Begini Tanggapan Netizen

Pengertian mengenai sebuah daerah dapat dikatakan sebagai benua memiliki beberapa pendapat yang beragam.

Secara umum, benua dimaknai sebagai sebuah daerah yang disepakati bukan berdasarkan kriteria yang baku.

Australia, saat ini menjadi salah satu dari tujuh benua yang disebutkan ada di dunia, di antaranya Asia, Eropa, Afrika, Antartika, Amerika Utara, dan Amerika Selatan.

Baca Juga: 10 Negara Paling Bahagia di Dunia Menurut PBB yang Jarang Diketahui, Indonesia Urutan Berapa Ya?

Salah satu pendapat ada yang mengatakan bahwa benua adalah sebuah daratan yang besar dan dipisahkan dengan hamparan air yang luas.

Melalui pengertian ini, Australia tentu layak untuk disebut sebagai sebuah benua, meski kenyataannya tidak semua benua terpisah oleh lautan.

Kemudian, Australia juga merupakan sebuah negara yang dikenal secara resmi sebagai Commonwealth of Australia atau Persemakmuran Australia.

Baca Juga: 7 Alasan Finlandia Dinobatkan Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia, Nomor 5 Akan Bikin Anda Kaget!

Mulanya, Australia resmi dibuat pada tahun 1901 oleh Parlemen Inggris yang mengizinkan enam koloni Inggris untuk Bersatu di sana.

Namun, pada tahun 1931, pemerintah Inggris memberikan wilayah kekuasaan terhadap Austaralia secara penuh dan menjadikanya negara yang berdaulat.

Menganut monarki konstitusional, Australia saat ini dikepala negarai oleh Ratu Elizabeth II Inggris.

Baca Juga: Persib Day Malam Ini, Robert: Jangan Sampai Gol PSIS Bersarang di Gawang Persib

Akan tetapi, meski Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara, tidak lebih hanya memiliki fugsi seremonial saja.

Sedangkan kekuasaan sebenarnya berada di tangan masyarakat Australia melalui perwakilan yang terpilih.

Saat ini, Australia terdiri dari enam negara bagian, di antaranya New South Wales, Queensland, Australia Selatan, Tasmania, Victoria, dan Australia Barat.***

Editor: Handri

Sumber: World Atlas

Tags

Terkini

Terpopuler