Arab Saudi Tetapkan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah, Ada Sanksi Keras Bagi Pelanggar

26 Mei 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Masjid /Pixabay/Aditya Wicak/

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu lalu artis Zaskia Mecca mengkritik penggunaan pengeras suara masjid yang berlebihan.

Sejak jam 2 subuh banyak masjid yang menyalakan pengeras suara, yang menyiarkan macam-macam bunyi.

Ada yang menyetel rekaman pembacaan ayat Quran, salawat, dan zikir. Ada pula yang sekadar teriakan untuk mengajak orang sahur.

Baca Juga: Catat! Sinopsis Film Disney Cruella Tayang Hari ini di Seluruh Bioskop Indonesia

Sebenarnya kritik semacam ini bukan baru sekali disampaikan, oleh berbagai kalangan.

Tak kurang Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia dan almarhum Abdurrahman Wahid juga sering menyampaikan kritik serupa.

Sementara itu, di negeri dimana Nabi Muhammad S.A.W. diturunkan yakni Arab Saudi mulai pekan ini membatasi penggunaan pengeras suara di masjid.

Peraturan ini tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, seperti dikutip Jurnal Soreang dari Gulf News, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa, Polri Berikan Pendampingan Edukasi Melalui Aplikasi BOS

Berdasarkan Syariah Nabi Muhammad, Al-Sheikh merilis edaran ini karena percaya bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, maka idealnya tak ada orang yang dirugikan.

Yaitu hanya boleh digunakan untuk adzan dan ikamah, serta dengan volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Baca Juga: Gerhana Bulan Merah Super yang Terjadi Bertepatan dengan Hari Raya Waisak Hanya Terjadi Ratusan Tahun Sekali

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh mengatakan suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.

Artinya suara imam hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid.

Di sisi lain, ada kemungkinan resiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Baca Juga: BMKG Ajak Masyarakat untuk Amati Fenomena Gerhana Bulan yang Akan Terjadi Hari Ini, Rabu 26 Mei 2021

Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Gulf News

Tags

Terkini

Terpopuler