Akui Salah Buat Konten Prank Polisi Atas Laporan KDRT Bersama Paula Verhoeven, Baim Wong: Saya yang Punya Ide

- 4 Oktober 2022, 14:11 WIB
Baim Wong mengaku salah soal konten prank polisi atas laporan KDRT bersama Paula Verhoeven di YouTube.
Baim Wong mengaku salah soal konten prank polisi atas laporan KDRT bersama Paula Verhoeven di YouTube. /Instagram/@baimwong/

Atas tindakannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut-sebut juga bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Salrase memberikan keterangan soal prank kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap polisi.

Pada Senin, 3 Oktober 2022, pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah membuat konten prank polisi atas laporan KDRT.

Baca Juga: Super Praktis! Resep Strawberry Overnight Oats, Menu Diet untuk Stok Sarapan

Febriman Salrase pun membenarkan kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama tersebut.

Menurut keterangan Febriman Salrase, Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf kepada institusi kepolisian.

"Mungkin ada niat baik dari Baim, memohon maaf, atau minta maaf kepada institusi (kepolisian)," kata Febriman Sarlase.

Baca Juga: Lirik Sehari Lagi, Lagu Brisia Jodie OST Film Until Tomorrow

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x