Buntut Konten Prank KDRT di YouTube, Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf kepada Polisi

- 4 Oktober 2022, 13:57 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven menyambangi Polsek Kebayoran lama dan meminta maaf pada polisi soal prank KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menyambangi Polsek Kebayoran lama dan meminta maaf pada polisi soal prank KDRT. /Instagram.com/@paulaverhoeven

 

JURNAL SOREANG - Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Salrase memberikan keterangan soal prank kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap polisi.

Pada Senin, 3 Oktober 2022, pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah membuat konten prank polisi atas laporan KDRT.

Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai hujatan dan protes dari warganet karena tindakan prank polisi atas laporan KDRT dinilai palsu dan tidak sepantasnya dijadikan konten.

Baca Juga: Benarkah Gilang Dirga Tahu Tabiat Rizky Billar? begini Tanggapannya Soal Isu KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama.

Tujuan kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven yakni untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak polisi karena sudah melakukan prank laporan KDRT.

Febriman Salrase pun membenarkan kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama tersebut.

Baca Juga: Presiden Arema FC dan Istri Takziah ke Rumah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Juragan99: Hancur Hati Kami

Menurut keterangan Febriman Salrase, Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf kepada institusi kepolisian.

"Mungkin ada niat baik dari Baim, memohon maaf, atau minta maaf kepada institusi (kepolisian)," kata Febriman Sarlase.

Kemudian ia pun menanggapi permohonan maaf Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Temukan Sesuatu yang Menyenangkan Dilakukan Bersama

Ia mengatakan bahwa permohonan maaf dari Baim Wong dan Paula Verhoeven atas prank polisi dengan laporan KDRT tersebut memang sah.

"Sah, tanpa mengesampingkan perbuatannya yg mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," katanya seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sementara itu, Baim Wong menjelaskan soal kjedatangannya ke Polsek Kebayoran Lama tersebut.

Baca Juga: Benarkah Gilang Dirga Tahu Tabiat Rizky Billar? begini Tanggapannya Soal Isu KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Ia mengaku meminta maaf kepada pihak institusi kepolisian atas prank laporan KDRT bersama istrinya, Paula Verhoeven.

Baim Wong pun mengakui bahwa tindakan yang ia lakukan merupakan kesalahan.

"Jadi ke sini (Polsek Kebayoran Baru) mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri. Kita harus hargai institusi pemerintah kita," katanya.

Baca Juga: Penyebab Kesemutan Menurut Dokter Zicky Yombana, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius pada Tubuh?

Ayah dari dua anak tersebut mengaku bahwa kerap diingatkan soal konten prank oleh istrinya, Paula Verhoeven.

Lebih lanjut Baim Wong menegaskan bahwa ide membuat konten prank lapor ke polisi atas tindakan KDRT merupakan idenya sendiri.

"Saya nggak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Manchester City vs FC Copenhagen, Jadwal, H2H, Link Streaming dan Susunan Pemain

Istri saya juga sudah memperingatkan, cuma saya pribadi yang punya ide," katanya.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven virla di media sosial setelah membuat konten prank polisi atas laporan KDRT.

Konten tersebut diunggah di kanal YouTube Baim Paula, dan sudah tditonton oleh sejumlah warganet bahkan sempat dibagikan kembali oleh sejumlah akun.

Menanggapi tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Teuku Zanzabilla yang menyebut dirinya sebagai sahabat polisi Indonesia melaporkan aksi tersebut.

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

Wanita tersebut melaporkan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi memperbaiki nama institusi kepolisian.

Atas tindakannya tersbeut, Baim Wong juga bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Super Praktis! Resep Strawberry Overnight Oats, Menu Diet untuk Stok Sarapan

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menjelaskan soal sanksi dari tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x