Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard
Wanita tersebut melaporkan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi memperbaiki nama institusi kepolisian.
Atas tindakannya tersbeut, Baim Wong juga bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Super Praktis! Resep Strawberry Overnight Oats, Menu Diet untuk Stok Sarapan
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menjelaskan soal sanksi dari tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, tersebut.***