JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kian memanas dan menyita perhatian publik.
Awal mencuatnya kasus ini karena laporan yang dilayangkan Lesti Kejora pada suaminya Rizky Billar pada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dan diungkapkan oleh pihak kepolisian dengan mengutarakan kronologi kasus tersebut.
Polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Apabila terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan yang mana mungkin belum mengarah pada hukum terberat yaitu 15 tahun.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Baca Juga: 'Say War For Gambling'! Polri Akan Terus Kejar DPO Tersangka Perjudian Hingga ke 5 Negara
Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora yang saat itu mengetahui dan membenarkan kejadian tersebut.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Lesti Kejora yang Dibanting dan Dicekik Rizky Billar, Berikut Penjelasan Polisi
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.
Kejadian itu sendiri berlangsung di dua waktu yang berbeda dengan dikatakan dilakukan dengan berulang.
Akibat dari kekerasan tersebut membuat Lesti Kejora mengalami luka fisik dan trauma secara psikis.
Menurut pengacara sang penyanyi dangdung tersebut, kini Lesti Kejora kondisinya kurang baik dan sedang berada di rumah sakit.
Sandy Arifin selaku pengacara Lesti Kejora mengatakan bahwa kliennya kini kondisinya memprihatinkan.
"Kami lebih fokus dulu pada kesehatan dede Lesti, karena saya dapat informasi dede Lesti dirawat dirumah sakit, untuk proses hukum sekarang dalam tahap penyidikan jadi biarkan pihak kepolisian yang menanganinya," ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya Rizky Billar terancam hukuman penjara dengan jerat hukum 15 tahun penjara karena kasus KDRT yang dilakukannya pada sang istri Lesti Kejora.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut unsur kekerasan tidak sebabkan luka serius atau berat.
Oleh karena itu hukuman yang dijeratkan terbilang cukup ringan tak sampai 10 ataupun 15 tahun.
Walaupun begitu tetap saja ancaman 5 tahun penjara juga tak bisa terelakkan, menyusul bukti visum dan keterangan saksi-saksi membuat Rizky Billar tak akan lolos dari proses hukum.
Perlu diketahui hal ini terjadi diakibatkan karena tindakan perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar sang suami yang diketahui oleh sang istri Lesti Kejora.
Banyak yang menduga bahwa salah satu wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhan Rizky Billar adalah Davina Kirana.
Davina Kirana sendiri merupakan lawan mainnya di salah satu sinetron yang kini tayang di televisi yang berjudul Jodoh Wasiat Bapak tahun 2021 lalu.***