Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 10:05 WIB
Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora / Instagram/ @rizkybillar
Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora / Instagram/ @rizkybillar /

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Osasuna di La Liga 3 Oktober 2022, Starting Line Up, Head to Head

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga: Isi Perjanjian Pra Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembali Diungkit, Ada Poin untuk KDRT dan Selingkuh?

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," ungkap Zulpan.***

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x