Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 10:05 WIB
Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora / Instagram/ @rizkybillar
Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora / Instagram/ @rizkybillar /

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri muda Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi perbincangan publik.

Hal ini menyusul laporang Lesti Kejora pada pihak kepolisian atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada 29 September 2022.

Berbagai isu menyeruak mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora, salah satunya isu perselingkuhan.

Baca Juga: Boygroup Kpop Straykids Akan Konser di Jakarta, Ternyata Segini Harga Tiketnya!

Dikutip dari ANTARA untuk dugaan KDRT yang dilakukan Billar pada Lesti, pesohor tersebut terancam hukuman penjara masksimal lima tahun.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Baca Juga: Apakah KDRT Mempengaruhi Kesehatan Mental, dan Bagaimana Dampaknya? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x