Tindakan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Diperkuat Saksi, Polisi: Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 1 Oktober 2022, 09:40 WIB
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/rizkybillar/

 

JURNAL SOREANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan dari pedangdut Lesti Kejora terhadap sang suami, Rizky Billar.

Ia juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang bisa hadapi oleh Rizky Billar jika memang terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.

Menurut Zulpan ada bebrapa kategori hukuman terkait KDRT termasuk dalam kasus Rizky billar dan Lesti Kejora yang kini tengah viral.

Baca Juga: Berambisi Kalahkan Persija di Liga 1, Ini Hal yang Diwaspadai Gelandang Persib untuk Hadapi Macan Kemayoran

Kategori hukuman KDRT tergantung dari luka yang diterima oleh korban, kata Zulpan.

Sedangkan dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora dilaporkan mengalami luka ringan.

Sehingga, dalam kasus ini Rizky Billar biaa terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Baca Juga: Penyebab Kesemutan Menurut Dokter Zicky Yombana, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius pada Tubuh?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x