JURNAL SOREANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan dari pedangdut Lesti Kejora terhadap sang suami, Rizky Billar.
Ia juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang bisa hadapi oleh Rizky Billar jika memang terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Menurut Zulpan ada bebrapa kategori hukuman terkait KDRT termasuk dalam kasus Rizky billar dan Lesti Kejora yang kini tengah viral.
Kategori hukuman KDRT tergantung dari luka yang diterima oleh korban, kata Zulpan.
Sedangkan dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora dilaporkan mengalami luka ringan.
Sehingga, dalam kasus ini Rizky Billar biaa terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.