Tindakan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Diperkuat Saksi, Polisi: Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 1 Oktober 2022, 09:40 WIB
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/rizkybillar/

"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali, sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit, dan atas kejadian itu korban merasa sakit," berdasarkan keterangan laporan polisi.

Baca Juga: Wow! NMIXX Bakal Tampil di 'Let's Love Indonesia, We All Are One Kpop Concert Jakarta!

Bahkan berdasarkan keterangan yang beredar di media sosial, Rizky Billar disebut-sebut sempat mencekik leher istrinya, Lesti Kejora.

Perlakuan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dikabaran terjadi karena dipicu oleh bukti perselingkuhan.

Lesti Kejora disebut-sebut menemukan bukti bahwa Rizky Billar selingkuh, hingga membuatnya marah dan melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Sabtu, 1 Oktober 2022: Live Liga 1: Borneo FC vs Madura United dan Arema vs Persebaya

Sementara itu, sejak mencuatnya isu KDRT tersebut, dukungan warganet dan sejumlah publik figur terhadap Lesti Kejora membanjiri time line media sosial.

Tak sedikit dari mereka yang mengaku bahwa Lesti Kejora merupakan orang yang baik hati dan mereka tidak membenarkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Bahkan para penggemarnya pun mengaku kecewa terhadap tindakan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 30 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x