Tindakan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Diperkuat Saksi, Polisi: Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 1 Oktober 2022, 09:40 WIB
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sebut jika terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/rizkybillar/

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," kata Zulpan, dikutip JurnalSorang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Zulpan pun mengatakan bahwa pihak kepolisian kini tenag mendalapi laporan yang dibuat oleh Lesti kejora terhadap suaminya atas dugaan tindak KDRT tersebut.

Pada dugaan kasus KDRT, ia mengatakan bahwa diperkuat adanya pengakuan para saksi.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Lepaskan Topeng dan Jadilah Nyata

Saksi dugaan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tersebut di antaranya yakni karyawan serta asisten rumah tangga yang berada di rumah mereka.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," katanya.

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini; Akan Ada Beberapa Rintangan Cinta di Sepanjang Jalan

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan laporan polisi tertulis disebutkan bahwa tangan Lesti Kejora sempat ditarik kea rah kamar mandi.

Selain itu Rizky Billar pun sempat membanting Lesti Kejora secara berulang hingga membuat beberaapa bagian tubuhnya merasa sakit.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x