Sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Rizky Billar, Kim Hawt Sebut Sosok Ini Sempat Dekat dengan Suami Lesti Kejora
Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.
Selain itu Zulpan juga mengungkapkan, dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diperkuat dengan adanya saksi.
Baca Juga: Bikin Baper! Nostalgia Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Kasus KDRT
Para saksi yang melihat kejadian tersebut adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," uangkap Zulpan.***