JURNAL SOREANG - Kejadian dugaan KDRT yang dilakukan peshor Rizky Billar terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora berbuntut panjang.
Pada Kamis, 29 September 2022, pihak Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam isi laporan disebutkan, Lesti Kejora mendapat kekerasan fisik dari Rizky Billar mulai dari cekik hingga banting.
Baca Juga: Bikin Baper! Nostalgia Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Kasus KDRT
Terkait dugaan tersebut, tak hanya publik saja yang bereaksi terhadap hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia juga memberi opini sendiri.
Dikutip dari laman KPI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Alasannya kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRI di Indonesia.
Baca Juga: Dibutuhkan Puluhan TKI untuk Bekerja di Pabrik Taiwan, Diantaranya Pabrik Ayam, Logam dan Furniture
Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, di sela aktivitasnya di kantor KPI Pusat, Kamis 29 September 2022.