Eks Big Bang, Seungri Resmi harus Mendekam di Penjara atas Tindak Pidana Prostitusi dan Perjudian Ilegal

Sam
- 13 Agustus 2021, 06:55 WIB
Eks personel grup idola K-Pop Big Bang, Seungri yang telah resmi divonis penjara
Eks personel grup idola K-Pop Big Bang, Seungri yang telah resmi divonis penjara /Instagram/

Pengadilan memutuskan bahwa Suengri telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana atas kasus tersebut.

"berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial." kata Pengadilan.

Baca Juga: Blackpink Ungkap Orang yang Menciptakan Gerakan di Koreografi Lagu ‘Ddu-Du-Ddu-Du’, Ini Sosoknya

Sejak tahun 2019 lalu, pada kasus skandal Burning Sun, di meja persidangan, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan dengan banyak tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Kasus-kasus tersebut diantaranya, terkait pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis.

Selain itu, dia pun berupaya untuk percobaan penghancuran barang bukti.

Baca Juga: Kim Yoo Jung jadi Buta namun Lihai Melukis, Senasib dengan Ahn Hyo Seop Si Peramal Rasi Bintang

Bahkan Sungri pun harus menghadapi kasus terkait distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah