Eks BtoB, Jung Ilhoon Resmi Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda hampir Rp1.7 Milyar Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sam
- 10 Juni 2021, 17:34 WIB
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021.
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021. /Instagram/

Sebagaimana dilansir dari Soompi, Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar $116.500) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun hingga hukuman percobaan.

Baca Juga: Link Donasi ARMY Kitabisa BTS x McD Indonesia, Menyambut BTS Meal dan BTS Anniversary Ke-8

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa melakukan komunikasinya melalui jaringan gelap internet agar tindakan kejahatannya tidak tercium aparat.

“Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency," kata pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga membuktikan bahwa peran Jung Ilhoon dan terdakwa lainnya yakni Park, merupakan sosok pemeran utama dalam tindak kejahatan tersebut, sehingga mereka dijatuhi hukuman paling berat.

Baca Juga: Perjuangan Driver Ojek Online Mendapatkan BTS Meal Dibalas Berlipat oleh ARMY Indonesia

“Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak.” tegas pengadilan.

Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan public pada Mei 2020 dan keluar dari grup idola BtoB pada bulan Desember 2020.

Bulan lalu, jaksa penuntut umum meminta hukuman empat tahun penjara ditambah denda kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x