Eks BtoB, Jung Ilhoon Resmi Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda hampir Rp1.7 Milyar Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sam
- 10 Juni 2021, 17:34 WIB
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021.
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021. /Instagram/

Baca Juga: Sampah Bekas Kemasan BTS Meal McD Dijual Online Hingga Rp600 Ribu

Namun, pada 10 Juni 2021, pengadilan akhirnya memutuskan untuk hukuman terdakwa selama dua tahun hukuman penjara ditambah dengan denda.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x