JURNAL SOREANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada SCTV atas tayangan Status Selebritis di SCTV pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu.
Program acara infotainmen gosip tersebut terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran ditemukan pada tayangan “Status Selebritis” tanggal 02 Februari 2021 pukul 07.25 WIB.
Bentuk pelanggaran berupa tayangan video yang bersumber dari instagram @manaberita tentang kehidupan pribadi seorang suami mempergoki istrinya selingkuh dengan seorang pria yang diduga oknum lurah.
Pada tayangan itu, terdapat rekaman video amatir yang ditampilkan secara berulang kali terkait peristiwa suami melabrak dan meluapkan kemarahannya kepada istrinya.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tayangan yang menyebar luaskan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS, sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.
“Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran. Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI,” tegas Mulyo, dokutip dari website Resmi KPI pada Kamis 25 Februari 2021.
Menurut Mulyo, tayangan yang mengekspose masalah pribadi seseorang tidak memberikan manfaat. Ditakutkan tayangan tersebut akan membawa dampak buruk untuk penonton remaja dan anak-anak.
“Tayangan seperti ini rendah kadar kemanfaatannya. Memang dapat memberi pelajaran tentang kehidupan berumah tangga. Tetapi visual yang dimunculkan justru membuka kemungkinan dampak baru di masyarakat. Belum lagi kalau yang menontonnya anak-anak dan remaja, ini akan memberi pengaruh yang tidak baik bagi mereka,” ujar Mulyo.