JURNAL SOREANG - Sinetron unggulan SCTV, Buku Harian Seorang Istri (BHSI) dijatuhi sanksi administrasi teguran tertulis oleh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pada sinetron Buku Harian Seorang Istri.
Alasannya, sinetron yang ditayangkan di SCTV ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB, dimana dalam sinetron itu ada adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang.
dalam adegan itu, bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya.
Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni "tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita."
Baca Juga: Ada Tas Rabbit, Kode Redeem FF Terbaru 16 Februari 2021, Segera Tukar Sebelum Kadaluarsa
Mulyo Hadi Purnomo, selaku Wakil Ketua KPI Pusat, mengatakan, adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.